Secara etimologi kata Riau berasal dari bahasa Portugis, Rio berarti
sungai. Pada tahun 1514 terdapat sebuah ekspedisi militer Portugis
menelusuri Sungai Siak, dengan tujuan mencari lokasi sebuah kerajaan
yang diyakini mereka ada pada kawasan tersebut, dan sekaligus mengejar
pengikut Sultan Mahmud Syah yang melarikan diri setelah kejatuhan
Malaka.
Pada awal abad ke-16, Tome Pires dalam bukunya Suma Oriental mencatat
bahwa kota-kota di pesisir timur Sumatera antara Arcat (Aru dan Rokan)
hingga Jambi merupakan pelabuhan raja-raja Minangkabau. Dimasa inipula
banyak pengusaha Minangkabau yang mendirikan kampung-kampung pedagang di
sepanjang Sungai Siak, Kampar, Rokan, dan Inderagiri. Satu dari sekian
banyak kampung yang terkenal adalah Senapelan yang kemudian berkembang
menjadi Pekanbaru.
Pada masa kejayaan Kesultanan Siak Sri Inderapura yang didirikan oleh
Raja Kecil, kawasan ini merupakan bagian dari wilayah kedaulatan Siak.
Sementara, Riau dirujuk hanya kepada wilayah Yang Dipertuan Muda (raja
bawahan Johor) di Pulau Penyengat, kemudian menjadi wilayah Residentie
Riouw pemerintahan Hindia-Belanda yang berkedudukan di Tanjung Pinang,
dan Riouw, dieja oleh masyarakat setempat menjadi Riau.
Pada awal kemerdekaan Indonesia, wilayah Kesultanan Siak Sri Inderapura
dan Residentie Riouw dilebur dan tergabung dalam Provinsi Sumatera yang
berpusat di Bukittinggi. Kemudian Provinsi Sumatera dimekarkan menjadi
tiga provinsi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera
Selatan. Dominannya etnis Minangkabau dalam pemerintahan Sumatera
Tengah, menuntut masyarakat Riau untuk membentuk provinsi tersendiri.
Selanjutnya pada tahun 1957, berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19
tahun 1957, Provinsi Sumatera Tengah dimekarkan menjadi tiga provinsi
yaitu Riau, Jambi dan Sumatera Barat. Kemudian yang menjadi wilayah
provinsi Riau yang baru terbentuk adalah bekas wilayah Kesultanan Siak
Sri Inderapura dan Residentie Riouw serta ditambah Bangkinang yang
sebelumnya pada masa pendudukan tentara Jepang dimasukan ke dalam
wilayah Rhio Shu.
Kemudian berdasarkan Kepmendagri nomor Desember 52/I/44-25, pada tanggal
20 Januari 1959, Pekanbaru resmi menjadi ibu kota provinsi Riau
menggantikan Tanjung Pinang. Namun pada tahun 2002, berdasarkan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002, Provinsi Riau kembali dimekarkan
menjadi dua provinsi, yaitu Riau dan Kepulauan Riau. Hal ini juga tidak
lepas dari ketidakpuasan masyarakat atas rasa ketidakadilan dalam
politik maupun ekonomi terutama yang berada pada kawasan kepulauan.
0 komentar:
Posting Komentar