Latar Belakang :
Tinjauan historis dan psikologis
Resimen
Mahasiswa pertama kali dibentuk oleh jendral besar A.H. Nasution pada
pemerintahan orde lama. Misi dan tujuan dari pembentukan Resimen
Mahasiswa terutama untuk membendung penyebaran paham komunis dalam
kampus, diharapkan dengan ancaman nyata yaitu organisasi kepartaian
termasuk PKI seperti CGMI dan lain-lain. Selanjutnya Resimen Mahasiswa
lebih dikenal pada tahun1963. Legitimasi keabsahannya adalah Keputusan
Bersama Menteri, yang pertama bidang pertahanan dan keamanan (Wanpa
Hankam) dan Menteri perguruan tinggi dan ilmu pengetahuan nomor :
M/A/20/1963 tentang pelaksanaan wajib latih dan pembentukan Resimen
Mahasiswa di perguruan tinggi. Keputusan bersama Menko Hankam/Kasad dan
Menteri PTIP nomor : M/A/165/1965 tentang organisasi dan prosedur
resimen mahasiswa sesuai dengan undang-undang pertahanan Negara (UURI
No. 29 tahun 194) yang berlaku waktu itu Panglima Teritorium
III/Siliwangi (TT/III/Slw) Kolonel R.A. Kosasih mengeluarkan kebijakan
mengadakan latihan keprajuritan Mahasiwa di Bandung.
Tahun
1963 dibentuklah Resimen Mahasiswa berdasarkan Keputusan Bersama Wnpa
bidang Hankam dengan menteri PTIP bersumber dari Mahasiswa yang sudah
mendapatkan latihan keprajuritan, maka lahirlah Resimen Mahasiswa
Mahawarman untuk wilayah Jawa Barat dan Resimen Mahasiswa aharuyung
untuk wilayah Sumatra Barat, serta Resimen Mahasiswa lain berturut-turut
di daerah lainnya.
Tahun
1967 terjadi perubahan pokok pikiran yang menggabungkan tiga bentuk
DIKHANKAMNAS menjadi satu bentuk yakni Wajib Latih Mahasiswa (WALAWA)
yang terbagi menjadi tiga bentuk, masing-masing dengan kualifikasi
Tamtama, Bintara dan Perwira. Walawa bersifat suka rela, selektif
ekstrakurikuler-intra Universitas (dengan rekomendasi dari rektor).
Setelah diadakan evaluasi pada tahun 1972, maka WALAWA ditingkatkan
menjadi pendidikan kewiraan dan pendidikan perwira cadangan, dengan
Keputusan Bersama Tiga Menteri, Menhankam/pangab,Mendagri, dan Mendikbud
nomor : Kep/39/XI/1975,0246a/U/1975 dan 247 tahun 1975 tentang
pembinaan organisasi Resimen Mahasiswa dalam rangka mengikutsertakan
rakyat dalam Pembelaan Negara. Disamping itu Resimen Mahasiswa yang
bersifat sukarela selektif ekstrakurikuler-intra Universitas dan menjadi
tanggung jawab tiga Menteri Januari nomor : Kep/02/I/1978,05/a/U/1978
dan 17A tahun 1978 tentak petunjuk pelaksanaan pembinaaan Resimen
Mahasiswa.
Penyesuaian
situasi dan kondisi serta perkembangan yang ada maka pada tanggal 28
Desember 1994 diadakan peninjauan kembali dengan menghasilkan Keputusan
Bersama Tiga Menteri yang baru yaitu nomor: Kep/11/XII/1994, 0342/U/1994
tentang pembinaan dan penggunaan Resimen Mahasiswa dalam Bela Negara.
Dan sbagai petunjuk pelaksanaanya pada tanggal 14 Maret 1996 dikeluarkan
beberapa keputusa Dirjen Persmanvet nomor: Kep/03/III/1996 tentang
petunjuk pelaksanaan Pendidikan Dan Latihan Resimen Mahasiswa. nomor:
Kep/04/III/1996 tentang petunjuk pelaksanaan seragam, Djuaja dan Tunggul
Resimen Mahasiswa dan pemakainnya. nomor: Kep/05/III/1996 tentang
petunjuk pelaksanaan pembinaan satuan Resimen Mahasiswa dilingkungan
Perguruan TInggi.
Seiring
dengan perkembangan dan sebagai upaya peredam gejolak yang selama ini,
pembinaan dan penggunaan berkiblat pada TNI dan bukan pada Perguruan
Tinggi, maka pada hari rabu tanggal 11 oktober 2000 dikeluarkan SKB Tiga
Menteri. Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional Menteri Dalam
Negeri dan OTODA nomor: KB/14/M/X/2000, dan 39 A tahun 2000 tenang
pembinaan dan pemberdayaan Resimen Mahasiswa. Peraturan seperti ini
bukan berarti pembubaran Resimen Mahasiswa melainkan pengaturan kembali
tentang mekanisme pembinaan dan pemberdayaan Resimen Mahasiswa agar
diarahkan sesuai dengan kedudukan baik melalui lembaga kemahasiswaan
maupun RATIH.
Tujuan Resimen Mahasiswa (MENWA) :
- Sebagai wadah penyaluran potensi Mahasiswa dalam mewujudkan hak dan kewajiban warga Negara dalam membela Negara.
- Mempersiapkan Mahasiswa yang memiliki sikap dsiplin, pengetahuan, fisik dan mental agar mampu melaksanakan tugas Bela Negara.
- Mempersiapkan potensi Mahasiwa sebagai bagian dari potensi rakyat dalam rangka Sishankamnas.
Tugas dan Fungsi MENWA :
Untuk
menindak lanjuti KB Tiga Menteri: Menhan, Mendiknas, Mendagri, dan
OTODA tahun 2000 tentang pembinaan dan pemberdayaan Resimen Mahasiswa
maka diadakan forum Silaturrahmi Kasmen se-Indonesia tanggal 23 s/d 25
Februari di Bali. Adapun tugas pokok dan fungsi Resimen Mahasiswa
berdasarkan keputusan hasil forum silaturrahim Kasmen se-Indonesia
sebagai berikut:
Tugas Pokok :
- Merencanakan, mempersiapkan, dan menyusun seluruh potensi Mahasiswa pada setiap provinsi, kota, dan kabupaten untuk menerapkan ketahanan Nasional dengan melaksanakan usaha dan kegiatan RATIH.
- Membantu terlaksananya pembinaan kesadaran Bela Negara serta kelancaran kegiatan dan program lain disekitar perguruan tinggi.
Fungsi :
- Ke Dalam
- Bersama mahasiswa lain membantu terwujudnya lingkungan kampus yang tertib dan nyaman.
- Membantu melancarkan pelaksanaan kegiatan dan program perguruan tinggi dan program kemahasiswaan lainnya.
- Ke Luar
- Membantu menumbuhkan dan meningkatkan sikap Bela Negara di Masyarakat dan Berperan aktif dalam pembangunan Nasional.
- Membantu TNI/Polri dalam rangka melaksanakan kegiatan pembinaan keamanan dan pertahanan Nasional.
0 komentar:
Posting Komentar